jpnn.com - LAMONGAN - Sebanyak dua mahasiswa berinisial AY (29) dan GC (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan, Polda Jawa Timur.
Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Brondong itu ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Paciran.
Tidak ada komentar