jpnn.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan kronologi dan sumber dana suap kepada tiga hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga anggota majelis hakim penerima suap ialah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4).
Tidak ada komentar