jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan mekanisme redistribusi guru PNS dan guru PPPK ke sekolah swasta untuk dilaksanakan pada November 2025.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pihaknya baru mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme redistribusi guru ASN tersebut pada pekan terakhir bulan Juni.
Tidak ada komentar