jatim.jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menerima surat keputusan dari KPU RI terkait pemberhentian tetap salah satu komisioner periode 2024-2029, yakni Luky Noviana Yuliasari yang terbukti menjabat pengurus partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Awar mengatakan pihaknya telah menerima SK KPU RI Nomor 569 Tahun 2025 tentang pemberhentian Komisioner Luky Noviana dan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai prosedur kelembagaan.
Tidak ada komentar