KPU Depok Beberkan Syarat Pindah TPS bagi Pemilih di Pilkada 2024

KPU Depok Beberkan Syarat Pindah TPS bagi Pemilih di Pilkada 2024

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Willi Sumarlin sebut masyarakat bisa melakukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang berada dalam kondisi tertentu di Pilkada 2024.

Dia menjelaskan ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya