Bawaslu Tampung 138 Laporan Pilkada 2024, Banten Masuk 4 Besar Pelanggaran Tertinggi Nasional
- hari ini, 10.48
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah kondisi di mana seseorang diberhentikan dari pekerjaannya oleh perusahaan tempat ia bekerja. Situasi ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti restrukturisasi perusahaan, penurunan kinerja ekonomi, atau perubahan teknologi yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja. PHK seringkali membawa dampak signifikan bagi kehidupan seseorang, baik secara finansial maupun psikologis.
Baca Juga
Tidak ada komentar