jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada tiga perusahaan Sany Group. Denda ini diberikan karena terbukti melakukan kecurangan dengan memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia .
Ini juga merupakan denda terbesar dalam sejarah yang diputuskan oleh KPPU. Denda ini tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany.
Tidak ada komentar