jpnn.com, JAKARTA - Praktik usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hingga saat ini masih ada di Indonesia. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang melarang praktik usaha tidak sehat itu sejak 1999, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999.
Hal itu dibuktikan dengan adanya klausul eksklusif dalam perjanjian vertikal antara Agen Pemegang Merk (APM) dengan distributor atau dealer.
Tidak ada komentar