jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Sebanyak lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Tidak ada komentar