jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyimpangan sebesar 31 persen dalam proyek pembangunan sekolah di DKI Jakarta. Temuan ini didapatkan setelah tim Satuan Tugas II Korsup Wilayah II KPK melakukan peninjauan langsung terhadap pembangunan TK Negeri, SD Negeri 01 dan 02 Cikini, serta Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
Proyek tersebut merupakan bagian dari enam paket pembangunan sekolah dengan total anggaran mencapai Rp262 miliar. Nilai kontrak pembangunan USB di wilayah Cikini sendiri sebesar Rp61 miliar.
Tidak ada komentar