jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Rudy Ong Chandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (29/7).
Rudy Ong Chandra yang menjabat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, telah beberapa kali dijadwalkan untuk diperiksa. Pemeriksaan terakhir sebelumnya dilakukan pada 23 Juni 2025.
Tidak ada komentar