Liputan6.com, Jakarta- Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menetapkan PH, Anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta pemerasan dalam jabatan terkait penjualan kios.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Tidak ada komentar