jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/6) hari ini, memeriksa dua pejabat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Mereka yang diperiksa ialah Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020-2021, serta Fahmi Idris dari Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.
Tidak ada komentar