Liputan6.com, Toraja Utara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin pertambangan galian C berupa tambang batu gamping di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara. Penyelidikan yang berlangsung sejak awal Juni 2025 ini menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Toraja Utara yang resah dengan dampak aktivitas tambang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan perihal penyelidikan yang sedang berlangsung. Tim kejaksaan, kata dia, masih mengumpulkan data dan keterangan untuk menelusuri indikasi penyimpangan dalam proses penerbitan izin tambang Tikala yang dimaksud.
Tidak ada komentar