jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Haruno Patriadi mengakui pelimpahan yang dilakukan oleh penuntut umum pada 10 April 2025.
Tidak ada komentar