jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saksi kunci Gibrael Isaak (GI) kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus korupsi dana penunjang operasional Pemprov Papua senilai Rp1,2 triliun.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (12/6) ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya saksi juga tidak memenuhi panggilan.
Tidak ada komentar