jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di BUMN Energi periode 2012-2014. Penggeledahan dilakukan di rumah GW (Direktur PT Melanton Pratama) dan FAG (swasta) di Jakarta Utara pada Selasa (15/7).
"Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara suap pengadaan katalis Pertamina serta penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD (mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina)," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Tidak ada komentar