jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum M Arif Sulaiman menyoroti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan Komisi III DPR RI.
Menurutnya, RUU KUHAP ini perlu menjadi perhatian semua, karena menyangkut dengan due proses of law. Ia menegaskan RUU KUHAP sangat penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
Tidak ada komentar