jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor meminta kepada Polresta Bogor Kota agar bekerja cepat dalam memproses hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelecahan seksual yang menimpa korban HF (25 tahun).
Diketahui, korban yang merupakan warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor itu sudah membuat laporan ke Polresta Bogor Kota sejak Januari 2025, tetapi sampai dengan Maret 2025 belum ada kejelasan.
Tidak ada komentar