bali.jpnn.com, DENPASAR - Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah berdampak panjang.
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan mencabut izin usaha pelaku sektor pariwisata yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan benar.
Tidak ada komentar