kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Universitas Mulawarman (Unmul) melayangkan surat gugatan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait aktivitas pertambangan yang diduga menyerobot sebagian Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul.
Tidak ada komentar