Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara

Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Dua petinggi smelter swasta dituntut pidana penjara masing-masing selama 14 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

Kedua petinggi tersebut, yakni pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya