Korupsi SIHT Kudus, Dua Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 5,25 Miliar

Korupsi SIHT Kudus, Dua Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 5,25 Miliar

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada proyek pekerjaan tanah uruk.

Kedua tersangka, HY yang berperan sebagai konsultan perencana, dan AAP sebagai pelaksana kegiatan, kini ditahan di Rutan Kelas II B Kudus pada Kamis (19/12).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya