jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyayangkan penggunaan istilah "Uang Zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penggunaan istilah tersebut dianggap mencoreng makna zakat yang suci dalam ajaran Islam serta merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Tidak ada komentar