jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis divonis 18 bulan penjara atas perkara korupsi Rp 311,99 juta.
Vonis penjara diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada Senin (15/7).
jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis divonis 18 bulan penjara atas perkara korupsi Rp 311,99 juta.
Vonis penjara diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada Senin (15/7).
Tidak ada komentar