Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran KPU Pilkada 2024 bagi calon peserta pemilu perlu diketahui karena pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024. Pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa calon peserta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.
Mengetahui proses dan persyaratan pendaftaran sejak awal dapat membantu calon peserta menghindari kendala administratif yang bisa menghambat partisipasi mereka dalam pemilu.
Tidak ada komentar