3 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Sudah Merugikan Negara Rp 1,15 Triliun

3 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Sudah Merugikan Negara Rp 1,15 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Tiga orang mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

Ketiga pejabat dimaksud adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya