jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menangkap tiga tersangka berinisial ES, CG, RDS dalam kasus korupsi pengadaan barang di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Ketiganya bersekongkol dalam pengadaan caravan mobile unit Covid-19 tahun 2021 silam. Belanja anggaran tersebut senilai Rp6,74 miliar.
Tidak ada komentar