bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kabupaten Jembrana, Bali, memasuki babak baru setelah sidang vonis.
Berdasar laporan terbaru, penyidik Kejari Jembrana dikabarkan telah mengembalikan kelebihan uang pengganti yang dititip oleh terpidana I Gusti Ayu KJA.
Tidak ada komentar