jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gusti Bernardiansyah (GST) memakai rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berinisial GST menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Tidak ada komentar