jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Anwar Sadad untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Senin (23/6) dalam kapasitas Anwar Sadad sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.
Tidak ada komentar