jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung menuntut Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sidang pembacaan tuntutan telah digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/8).
Tidak ada komentar