jabar.jpnn.com, KARAWANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Kabupaten Karawang menolak sekitar 253 permohonan pembuatan paspor pada Januari hingga Juli 2025 karena pemohon terindikasi sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Imigrasi Karawang, Ade Irfan menyebutkan sekitar 253 pemohon pembuatan paspor yang ditolak itu terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Tidak ada komentar