jpnn.com, JAKARTA - Paspor milik Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, telah dicabut imigrasi sejak tanggal 4 Agustus 2025.
“Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Jakarta, Rabu.
Tidak ada komentar