Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Terima Bantuan, LPSK & BNPT Gencar Sosialisasi

Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Terima Bantuan, LPSK & BNPT Gencar Sosialisasi

bali.jpnn.com, KUTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin mengatakan pihaknya dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hanya memiliki batas waktu hingga 2028 untuk menjangkau korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan.

Batas waktu tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi perihal batasan jangka waktu permohonan bantuan medis, psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya