Peraturan Baru, Mulai 1 Januari 2025 Pencatatan Pernikahan oleh KUA Tidak Bisa Sabtu dan M...
- hari ini, 13.06
- liputan6.com
- 0
kaltim.jpnn.com, SEPAKU - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan sertifikat tanah elektronik pertama di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan adalah sertifikat pertama di KIPP IKN untuk Istana Negara dan Istana Garuda.
Tidak ada komentar