5 Rekomendasi Film Indonesia Era 2000-an yang Bikin Baper
- hari ini, 02.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Serang - Terdakwa Rudapaksa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, dalam pembacaan putusan pada Kamis, 16 Januari 2025.
Terdakwa bernama MS (45), dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman oleh ketua majelis hakim PN Serang, Hery Cahyono, saat membacakan putusannya.
Tidak ada komentar