Korban Mengaku Bohong, Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung di Serang Divonis Bebas

Korban Mengaku Bohong, Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung di Serang Divonis Bebas

Liputan6.com, Serang - Terdakwa Rudapaksa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, dalam pembacaan putusan pada Kamis, 16 Januari 2025.

Terdakwa bernama MS (45), dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman oleh ketua majelis hakim PN Serang, Hery Cahyono, saat membacakan putusannya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya