Liputan6.com, Jakarta Upaya banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah usai divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam kasus penembakan tiga polisi di Waykanan, Lampung, hingga kini belum juga dijadwalkan.
Dalam sidang vonis yang digelar Senin (11/8/2025), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer kepada Bazarsah. Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Tidak ada komentar