Liputan6.com, Jakarta - Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.
Peraturan tentang konsesi telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 114 sampai 116.
Tidak ada komentar