jpnn.com - Penahanan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang menjadi terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu untuk dijual, dipindah ke Rutan Kelas IIA Batam.
Kompol Satria sebelumnya ditahan di Rutan Polda Kepri. Pemindahan penahanan ke Rutan Batam atas perintah Pengadilan Negeri Batam.
Tidak ada komentar