jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Kompol Satria Nanda, terdakwa penyisihan barang bukti sabu-sabu dengan pidana penjara seumur hidup.
Upaya banding dilakukan JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, setelah majelis hakim membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).
Tidak ada komentar