Kompol Satria Divonis Seumur Hidup Gegara Jual Barang Bukti Narkoba, JPU Tak Terima

Kompol Satria Divonis Seumur Hidup Gegara Jual Barang Bukti Narkoba, JPU Tak Terima

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Kompol Satria Nanda, terdakwa penyisihan barang bukti sabu-sabu dengan pidana penjara seumur hidup.

Upaya banding dilakukan JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, setelah majelis hakim membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya