Rekonstruksi Pembunuhan pelajar SMK di Lamongan, Pelaku Peragakan 12 Adegan
- hari ini, 16.11
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Bandung - Koalisi Penutur Bahasa Daerah (KPBD) mendesak agar DPR RI kembali membahas RUU Bahasa Daerah yang saat ini ditunda. Mereka prihatin atas sikap anggota dewan tersebut, serta dinilai jadi ancaman bagi pemajuan dan perlindungan bahasa daerah di Indonesia.
Koordinator KPBD, Cecep Burdansyah menerangkan, RUU tersebut merupakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2016 dan kemudian dilakukan pembahasan sejak awal 2023. Namun, pada Selasa tanggal 4 Juni 2024, Komisi X menyerahkan ke pimpinan DPR RI untuk dihentikan pembahasannya.
Tidak ada komentar