Sopir di Surabaya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Perbuatannya Fatal

Sopir di Surabaya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Perbuatannya Fatal

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sopir di Surabaya berinisial K (42) harus merasakan dinginnya ruang tahanan. Dia ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan warga Menganti Gresik itu berperan sebagai kurir dan penjual yang diperintah tersangka berinisial B (DPO).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya