Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Disabilitas (KND) merumuskan empat poin pemenuhan hak difabel bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Keempat poin itu adalah:
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Disabilitas (KND) merumuskan empat poin pemenuhan hak difabel bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Keempat poin itu adalah:
Tidak ada komentar