KND dan Komite III DPD RI Rumuskan 4 Poin untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

KND dan Komite III DPD RI Rumuskan 4 Poin untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Disabilitas (KND) merumuskan empat poin pemenuhan hak difabel bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Keempat poin itu adalah:

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya