Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- hari ini, 13.06
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - MAKASSAR - Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di perairan Laut Banda.
Barang bukti yang diamankan berupa kapal layar motor dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta dengan lima awak kapal. Adapun penanggung jawab kapal terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Tidak ada komentar