Teror Jambret di Sragen, Polisi Buru Pelaku yang Beraksi di Beberapa Kecamatan
- hari ini, 21.25
- jpnn.com
- 0
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepmenLH) No. 19 Tahun 2024 yang isinya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan proses Persetujuan Lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten kini memiliki kewenangan dalam mengelola 600 jenis perizinan Kegiatan Usaha.
Tidak ada komentar