KLH Serahkan Wewenang 600 Jenis Usaha KBLI ke Pemerintah Daerah

KLH Serahkan Wewenang 600 Jenis Usaha KBLI ke Pemerintah Daerah

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepmenLH) No. 19 Tahun 2024 yang isinya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan proses Persetujuan Lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten kini memiliki kewenangan dalam mengelola 600 jenis perizinan Kegiatan Usaha.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya