KLH Menang Gugatan Kebakaran Lahan, Perusahaan Sawit di Kalimantan Harus Bayar Ganti Rugi ...

KLH Menang Gugatan Kebakaran Lahan, Perusahaan Sawit di Kalimantan Harus Bayar Ganti Rugi ...

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menang penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2025 mengabulkan sebagian gugatanKLH/BPLH terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI).

Perusahaan dihukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara. Gugatan ini terkait dengan kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di lokasi perkebunan sawit yang dikelola oleh PT BKI.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya