Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Juni 2025, dilaksanakan secara bertahap. Pencairan dana bantuan pendidikan ini dimulai sejak 5 Agustus 2025.
Bantuan ini mencakup siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Tidak ada komentar