bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
Ada tiga WNA asal Eropa dan Afrika yang dideportasi sekaligus melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat kemarin (27/12).
Tidak ada komentar