jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - BPJS Kesehatan memastikan kepesertaan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap aktif hingga saat ini.
Dengan demikian, para pekerja yang terdampak masih bisa mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar